Pilkada Serentak Ditunda, DPR Minta Duitnya untuk Penanganan Virus Corona

Senin, 30 Maret 2020 | 21:55 WIB
Pilkada Serentak Ditunda, DPR Minta Duitnya untuk Penanganan Virus Corona
Ketua Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi II DPR RI menyatakan sepakat atas penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 imbas dari pandemi virus corona Covid-19.

Kesepakatan itu didapat usai Komisi II melakukan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP). Adapun penundaan belum ditentukan sampai kapan.

"Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan. Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemeritah dan DPR," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

Doli berujar, dengan penundaan pelaksanaa Pilkada serentak 2020 tersebut, Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Baca Juga: Semua Sembuh, Tak Ada Lagi Pasien Corona di RSUD Moewardi Solo

Selain itu, Komisi II juga meminta kepala daerah di mana daerahnya mengalami penundaan Pilkada dapat merealokasi anggaran Pilkada Serentak untuk penanganan Covid-19.

"Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 merealokasi dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI