Suara.com - Pembatasan untuk berpergian keluar rumah pada malam hari selama wabah Virus Corona atau Covid-19 dilakukan oleh Pemkot Padang, Sumatera Barat.
Instruksi pembatasan aktivitas tersebut diterbitkan Wali Kota Padang Mahyeldi dalam surat bernomor 020/Pol.PP/2020. Dalam edaran tersebut, Pemkot Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat kota untuk tidak bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pukul 22.00 hingga 06.00 WIB, kecuali untuk hal mendesak, seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal yang sangat penting dengan memakai masker.
Jika hak tersebut dilanggar, warga akan ditindak oleh pihak yang berwenang, Satpol PP dibantu TNI-POLRI serta organisasi kemasyarakatan/kepemudaan.
"Hari ini saya sudah menandatangani Instruksi tentang pemberlakuan jam malam tersebut," kata Walikota Padang Mahyeldi seperti diberitakan Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Senin (30/3/2020) sore.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Izinkan RT dan RW se-Jawa Timur Isolasi Wilayah
Untuk diketahui, Pemkot Padang sebelumnya menyiapkan anggaran sebesar Rp 82 miliar untuk penanganan wabah Virus Corona atau COVID-19.
"Anggaran tersebut diambil setelah pergeseran sejumlah mata anggaran sebesar Rp78 miliar dan Rp4 miliar dari dana cadangan kebencanaan," kata Mahyeldi.
"Alhamdulillah, pengalokasian anggaran sudah mulai membahas dengan DPRD setempat," lanjutnya.
Ia menyebutkan sekitar 300 ribu warga yang terdampak secara ekonomi dan mengalami kerentanan yang perlu mendapat bantuan.
Baca Juga: Pemkab Terapkan Isolasi Lokal, Warga Luar Cianjur Dilarang Masuk