Suara.com - TNI dan polisi membubarkan resepsi pernikahan yang tengah berlangsung di Desa Samaenre, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, di Makassar, Senin (30/3/2020), mengatakan, pembubaran resepsi pernikahan itu dilakukan dengan cara persuasif.
Pemerintah sudah mengeluarkan imbauan dan aturan agar masyarakat tidak menggelar aktivitas yang bisa mengumpulkan massa agar penyebaran virus Corona bisa dicegah.
"Meskipun dibubarkan resepsinya tapi cara-cara yang dilakukan anggota itu persuasif. Ini dilakukan karena sekarang wabah virus COVID-19 ini sudah menyebar luas," ujarnya.
Baca Juga: Bandel Gelar Resepsi Saat Corona, 2 Pesta Nikah di Jambi Dibubarkan Polisi
"Semoga pandemi ini segera bisa berlalu dan kita semua bisa beraktivitas normal seperti biasanya. Tapi untuk saat ini, jangan dulu ada yang kumpul-kumpul karena itu sangat rawan penularannya," katanya.
Kepala Kepolisian Subsektor Bengo, Inspektus Dua Polisi Andi Jalaluddin, bersama anggota Polsek Lappariaja serta anggota Koramil yang bertugas pada siang itu memberitahukan soal Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia dan kebijakan pemerintah soal larangan orang berkumpul berkaitan upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
"Kami tidak melarang ijab kabulnya, yang tidak diperbolehkan itu berkumpulnya banyak orang seperti saat ini. Jadi kami mohon maaf. Kami sudah sosialisasikan kebijakan pemerintah, kami mohon maaf dengan sangat untuk segera membubarkan diri," katanya.
Adapun Kepala Polsek Lappariaja AKP Ahmad Jafar mengatakan, sebelum resepsi itu digelar, pihaknya sudah lebih dulu melarang. Namun ternyata resepsi pernikahan tetap diselenggarakan.
"Untuk warga memang sudah banyak yang konsultasi mau gelar pernikahan, cuma mereka mengerti. Kami jelaskan resepsinya ditunda dulu," ucapnya.
Baca Juga: Resepsi Kawinan di Nganjuk Dibubarkan, Polisi: Hanya Ijab Kabul yang Boleh