Suara.com - Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan instruksi baru untuk untuk melaksanakan pembatasan sosial dalam skala besar. Menanggapi perintah ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah melaksanakannya sejak dua pekan lalu.
Anies mengatakan instruksi Jokowi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun sejumlah langkah dalam melakukan pembatasan sosial sudah ia gencarkan sebelum diminta.
"Pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta 2 pekan ini sudah melaksanakan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).
Beberapa hal yang dilakukan Anies, di antaranya seperti meliburkan sekolah, tempat kerja, hingga membatasi kegiatan di tempat umum. Pembatasan ini disebutnya tercantum dalam pasal 59 ayat 3 UU tersebut.
Baca Juga: Makamkan 283 Pasien, Anies: Mungkin Ada yang Belum Dites atau Belum Positif
"Ini adalah contoh yang selama dua pekan ini kita lakukan," jelasnya.
Karena sudah melakukannya sejak dua pekan lalu, Anies mengusulkan untuk melakukan karantina wilayah. Persiapan dan perencanaan untuk menerapkannya juga disebut Anies telah dilaksanakan pihaknya.
"Kita siap semua skenario. Hari-hari ini kita susun semua termasuk kebutuhan logistik kepada masyarakat," katanya.
Kendati demikian, usulan Anies ini belum kunjung dikabulkan Jokowi. Ia menyerahkan sepenuhnya soal usulan ini karena karantina wilayah merupakan wewenang Pemerintah Pusat.
"Keputusan mengenai karantina wilayah ada di Pemerintah Pusat, kami di Jakarta mengusulkan itu, menyampaikan surat terkait dengan itu," pungkasnya.
Baca Juga: Respons Usulan Anies, Menko PMK: Arahan Presiden Hanya Pembatasan Sosial
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas ihwal laporan Tim Gugus Penanganan Covid-19, Senin (30/3/2020). Dalam hal ini, Jokowi meminta agar segera dilakukan kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar.