Suara.com - Akademisi Rocky Gerung dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (1/4/2020) besok atas laporan anggota DPR RI fraksi PDIP Henry Yosodiningrat. Polri menyebut Rocky akan diperiksa untuk klarifikasi.
Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan mengundang Rocky Gerung sebagai saksi terlapor untuk memberikan pernyataan klarifikasi terkait dengan laporan Henry Yosodiningrat.
Nantinya setelah mendapatkan klarifikasi dari saksi terlapor dan saksi ahli akan dilakukan gelar perkara.
"Jika memenuhi unsur tindak pidana akan dilanjutkan ke proses penyidikan namun jika tidak maka kasus tersebut akan dihentikan," kata Argo dalam keterangan persnya, Senin (30/3/2020).
Baca Juga: Dilaporkan Politikus PDIP, Rocky Gerung Bakal Diperiksa Bareskrim Polri
Diketahui, melalui surat bernomor B/443/III/RES/.1.14/2020/Ditipidsiber, Rocky Gerung diminta menghadap Bareskrim Polri pada Rabu 1 April 2020 pukul 10.00 WIB untuk mengklarifikasi laporan anggota DPR RI fraksi PDIP Henry Yosodiningrat.
Diketahui, pada akhir tahun lalu Henry melaporkan Rocky Gerung karena merasa dicemarkan nama baiknya akibat disebut dungu di media sosial milik Rocky.
"Orang bernama Rocky Gerung atau orang lain menggunakan akun Instagram @rockygerungofficial_ menulis keterangan 'yang ngelapor dungu sih' menanggapi pemberitaan tentang laporan saya lalu," kata Henry di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/2019) lalu.
Henry melaporkan Rocky dengan Pasal 46 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Ahok Berkibar Lagi, Rocky Gerung: Bulan Madu yang Disponsori Oligarki