Dalam usulannya, Anies menyatakan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam melakukan karantina wilayah. Di antaranya seperti kebutuhan energi, pangan, hingga komunikasi.
"Dalam usulan kami kami sebutkan ada beberapa sektor yang berkegiatan, pertama energi, pangan, kesehatan, komunikasi, keuangan itu yang kita pandang perlu," jelasnya.
Kendati demikian, usulan Anies itu belum kunjung diwujudkan. Mantan Mendikbud ini menyatakan tak bisa melaksanakannya sendiri karena karantina wilayah merupakan wewenang Pemerintah Pusat.
"Keputusan mengenai karantina wilayah ada di Pemerintah Pusat," kata dia.
Baca Juga: Wabah Corona Makin Mengganas, DPR Masih Kekeh Bahas Omnibus Law