Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah mengirimkan usulan untuk melakukan karantina wilayah kepada Presiden Joko Widodo.
Dia mengatakan, jika permintaan itu disampaikan lewat surat.
"Kami di DKI memang mengusulkan itu. Saya sampaikan surat," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).
Dalam usulannya, Anies menyatakan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam melakukan karantina wilayah. Di antaranya seperti kebutuhan energi, pangan, hingga komunikasi.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Anies Baswedan Update Tim Tanggap COVID-19
"Dalam usulan kami kami sebutkan ada beberapa sektor yang berkegiatan, pertama energi, pangan, kesehatan, komunikasi, keuangan itu yang kita pandang perlu," jelasnya.
Kendati demikian, usulan Anies itu belum kunjung diwujudkan. Mantan Mendikbud ini menyatakan tak bisa melaksanakannya sendiri karena karantina wilayah merupakan wewenang Pemerintah Pusat.
"Keputusan mengenai karantina wilayah ada di Pemerintah Pusat," pungkasnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan ternyata sudah mengajukan pertimbangan kepada Presiden Jokowi terkait rencana local lockdown alias karantina di Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan, Anies sudah mengajukan surat berisi perihal local lockdown tersebut.
Baca Juga: Instruksi Anies, Jemaah Masjid Kebon Jeruk Dipindah ke RSD Wisma Atlet
"Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020. Pemerintah menerima surat diterima tanggal 29 Maret 2020 sore," kata Mahfud MD, Senin (30/3/2020).
Isinya, lanjut dia, pemerintah Provinsi DKI Jakarta minta pertimbangan pemberlakuan untuk karantina wilayah.