Lebih lanjut, ia juga menuturkan akan adanya sanksi apabila ada perusahaan bus AKAP atau pariwasata yang tetap membandel untuk beroperasi. Sanksinya itu ialah mulai dari teguran hingga dicabut izin operasinya.
"Kalau pertama teguran, kedua juga teguran, tiga ya sudah cabut izinnya. SOPnya seperti itu," ucapnya.
Untuk diketahui, surat tersebut dibuat oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan ditujukan untuk Ketua DPD Organda Provinsi DKI Jakarta, para Pimpinan Perusahaan Angkutan Umum Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), para Pimpinan Perusahaan Angkutan Umum Bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Para Pimpinan Perusahaan Angkutan Umum Bus Pariwisata.
Dalam suratnya disebutkan bahwa surat itu dibuat untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Berencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia serta sambi menunggu adanya ketentuan pengaturan lebih lanjut serta untuk mencegah semakin meluasnya wabah Covid-19 ke daerah-daerah lain.
Baca Juga: Jakarta Larang Bus AKAP dan AJAP Masuk, Disbub Razia Terminal Pulogebang
Oleh karena itu Dishub Provinsi DKI Jakarta pun menyampaikan yakni:
- Menghentikan operasional layanan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata dengan rincian AKAP dan AJAP yang trayek asal-tujuannya Provinsi DKI Jakarta dan Bus Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Penghentian operasional layanan busa sebagaimana butir 1, di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.
- Pelaksanaan butir 1 dan butir 2, di mulai sejak 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.
- Pelanggaran atas ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.