Suara.com - Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan bus antar dan jemput, antar provinsi serta bus pariwisata untuk berhenti beroperasi sementara, dimulai Senin (30/3/2020).
Untuk memuluskan kebijakan tersebut, Dishub DKI menyiapkan sejumlah sanksi yang sudah disiapkan apabila para pemilik perusahaan tetap beroperasi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Surat tersebut bernomor 1588/-1.819.611 yang diteken Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Senin (30/3/2020).
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan membenarkan dan mengaku sudah menerima surat tersebut.
Baca Juga: Jakarta Larang Bus AKAP dan AJAP Masuk, Disbub Razia Terminal Pulogebang
"Iya, sudah (terima)," katanya saat dihubungi wartawan.
Syafrin menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi satu sama lain untuk menghadapi adanya pandemi Covid-19 dan mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
"Pada dasarnya Organda mensupport apa yang dikeluarkan oleh Kadishub, dalam rangka untuk mencegah jangan sampai menyebarkan ke daerah lain, atau daerah lain, menyebarkan ke Jakarta ini kita dalam rangka menyetop virus Covid-19," ujarnya.
Kemudian berbicara soal nasib daripada sopir-sopir bus apabila aktivitasnya sementara ditiadakan juga sudah disepakati untuk dicarikan solusinya dalam bentuk pemberian bantuan. Katanya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi juga sudah meminta data dari sopir-sopir bus serta karyawan perusahaan yang terkena dampak.
"Itu ada sekitar 1 jutaan (awak bus dan karyawan), 1 juta lebih sedikit," ujarnya.
Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib Sopir Bus di Bekasi Saat Wabah Corona
Shafruhan menjelaskan, sifat daripada pemberian bantuan itu berupa bantuan langsung tunai (BLT). Akan tetapi, ia belum mengetahui berapa besaran BLT yang akan diberikan kepada sopir dan karyawan perusahaan bus tersebut.