Darurat Sipil, Presiden Dinilai Tak Berpijak Pada UU

Senin, 30 Maret 2020 | 17:49 WIB
Darurat Sipil, Presiden Dinilai Tak Berpijak Pada UU
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar (kiri) berbicara soal RUU Perlindungan Data Pribadi di Jakarta, Rabu (15/5/2019). [Suara.com/Lintang Siltya Utami]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan memutuskan penerapan pembatasan sosial dalam skala besar dengan disertai pemberian sanksi bagi yang melanggar. Keputusan ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 atau Virus Corona yang makin meningkat dan masif.

Menanggapi hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memperingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisasi bias tafsir dan penggunaan kewenangan yang lebih tepat sasaran.

Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar mengatakan, koalisi mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini didasarkan pada isu Covid-19 yang merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit.

Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan untuk menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu.

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Darurat Sipil Dianggap Tak Tepat Atasi Corona

"Harus diakui, sejak awal pemerintah alpa mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana," kata Wahyudi dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (30/3/2020).

Dia mengatakan sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional, seperti diatur Pasal 51 ayat 2.

Oleh karena itu, Jokowi hendaknya segera mengeluarkan keputusan presiden (Kerpres) terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial.

"Koalisi mendesak pemerintah untuk membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas," ujarnya.

Peneliti Imparsial Anton Aliabas menambahkan, ketiadaan pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres 9/2020 membuat penanganan bencana Covid-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi. Kodal ini harus langsung dipimpin Presiden Jokowi.

Baca Juga: Darurat Sipil Topik Terpopuler di Twitter, Warganet Ramai Minta Penjelasan

Mengingat pembatasan sosial akan disertai sanksi, Koalisi mendesak pemerintah untuk berpijak pada UU Karantina kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI