Jakarta Larang Bus AKAP dan AJAP Masuk, Disbub Razia Terminal Pulogebang

Senin, 30 Maret 2020 | 17:47 WIB
Jakarta Larang Bus AKAP dan AJAP Masuk, Disbub Razia Terminal Pulogebang
Situasi menjelang peresmian Terminal Pulogebang, Jakarta. [Antara/Wahyu Putro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang bus ntar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Pariwisata beroperasi. Terkait penerbitan aturan ini, Pemprov akan langsung melakukan sidak.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan mendatangi terminal Pulogebang. Tujuannya untuk memeriksa operator bus telah melakukan instruksinya yang mulai berlaku sore ini pukul 18.00 WIB.

"Bersama Pak Dirjen Hubdar, Dirlantas, BPTJ kita akan lakukan pengecekan terminal Pulogebang," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (30/3/2020).

Syafrin sendiri sudah memberikan surat pemberitahuan ke berbagai pihak termasuk perusahaan operator bus terkait aturan ini. Dalam suratnya, ia juga mengatakan akan menindak pihak yang tidak melaksanakan instruksi ini.

Baca Juga: Hati-hati Sebar Hoaks Virus Corona di Grup WA, Dendanya Rp 1 Miliar

"Pelanggaran atas ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan layanan bus luar kota. Tujuannya adalah untuk menekan risiko penularan virus corona atau Covid-19 dari maupun menuju ke luar Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kepada berbagai unsur terkait bus luar kota. Dalam suratnya, Syafrin mengatakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Pariwisata.

"Menghentikan layanan operasional semua bus AKAP dan AJAP," ujar Syafrin dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Senin (30/3/2020).

Saat dihubungi, Syafrin membenarkan soal pelarangan ini. Ia mengaku sudah membahasnya dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, dan Dirjen Bina Marga.

Baca Juga: 9 Hal soal Virus Corona Covid-19 Ini Masih Menjadi Misteri

"Disepakati mulai hari ini jam 18.00 WIB akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek bus AKAP dan pariwisata," kata Syafrin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI