PP Karantina Wilayah Sedang Dikebut Kemenko PMK dan Kemenkes

Senin, 30 Maret 2020 | 16:54 WIB
PP Karantina Wilayah Sedang Dikebut Kemenko PMK dan Kemenkes
Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan). (Suara.com/Yosea Arga Pramuditha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah berada di bawah koordinasi dirinya serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Muhadjir menjelaskan kalau pihaknya tengah mengebut pembuatan PP tersebut.

"(Pembuatan PP) mulai hari ini dikebut KemenkoPMK dan Kemenkes," kata Muhadjir saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).

Muhadjir menyebut tidak ada kesulitan yang berarti dalam pembuatan PP tentang karantina wilayah.

Baca Juga: Jokowi Minta Pasokan Rapid Test Cukup saat Pembatasan Sosial Skala Besar

Menurutnya, sudah ada beberapa alternatif soal karantina wilayah yang bisa dimasukan ke dalam PP tersebut sampai menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga mengatakan sejumlah gubernur turut ikut dalam pembahasannya saat rapat terbatas secara virtual guna memberi masukan.

"Dalam Ratas tadi bapak presiden sudah memutuskan, jadi tinggal menuangkan dalam PP baik, PP tentang penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat maupun PP tentang kriteria kekarantinaan kesehatan," ujar Muhadjir.

Sebelumnya, rencana pembuatan PP tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown. Apa syaratnya? Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya," kata Mahfud melalui sambungan teleconference dari kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2020).

Baca Juga: Anies Sudah Kirim Surat ke Jokowi, Isinya: DKI Jakarta Mau Lockdown!

Mahfud mencontohkan dalam PP yang akan dirancang pemerintah tersebut mengatur soal perizinan karantina wilayah dari kepala gugus tugas wilayah provinsi ke kepala gugus tugas nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI