Suara.com - Kata "Darurat Sipil" seketika langsung masuk dalam daftar trending topik di Twitter pada Senin (30/3/2020) setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan tahapan baru melawan virus corona (Covid-19).
Presiden, melalui juru bicara, menyampaikan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Tahap ini dapat berubah menjadi darurat sipil jika keadaan semakin memburuk.
"Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu: Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Kekarantinaan Kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," tulis @fadjroeL, akun Twitter pribadi jubir Presiden, Fadjroel Rachman, Senin (30/3).
Pernyataan Presiden ini membuat publik bertanya-tanya tentang istilah darurat sipil. Sehingga membuat istilah itu menjadi trending topik.
Baca Juga: Update Angka Kasus Corona RI Terbesar: Jakarta 698 dan Jawa Barat 180
Pantauan Suara.com, kata "Darurat Sipil" memuncaki daftar trending topik Twitter pada Senin (30/3/2020) sore. Ada lebih dari 2500 cuitan di sana.
Sejumlah warganet dari berbagai kalangan membuat cuitan tentang darurat sipil. Seperti @widhi_sweet yang meminta para ahli hukum untuk menerangkan istilah tersebut.
"Para lawyer di TL (timeline--red), sok terangkanlah apa maksudnya Darurat Sipil?" cuitnya.
Jurnalis Febriana Firdaus juga membuat cuitan yang mengaku bingung dengan istilah yang dilontarkan Presiden tersebut.
"Apa itu pembatasan sosial berskala besar dengan darurat sipil? Setelah satu dekade bekerja sebagai jurnalis, untuk pertama kalinya, saya merasa otak saya tidak dapat memproses kata-kata," tulis Febriana dalam bahasa Inggris.
Baca Juga: Warga AS Tolak Dipulangkan: Saya Enggak Mau, Trump Lebih Payah dari Jokowi
Akun Twitter @precariat_sweat mempertanyakan langkah darurat sipil.