Bukan Karantina Wilayah, Pemerintah Disarankan Terapkan Lockdown Pulau

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 30 Maret 2020 | 16:10 WIB
Bukan Karantina Wilayah, Pemerintah Disarankan Terapkan Lockdown Pulau
ILUSTRASI - Poster Lockdown Daerah di Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah disarankan tidak melakukan lockdown alias karantina per wilayah, tapi menerapkan kebijakan tersebut terhadap pulau-pulau, guna mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyarankan pemerintah agar menerapkan karantina pulau dibandingkan karantina wilayah.

Sebab, kata dia, hal itu dinilai lebih efektif dan efisien dalam menangani penyebaran COVID-19 di Tanah Air.

"Menurut saya kalau bisa karantina wilayah lebih ke dalam artian pulau. Karantina pulau itu lebih efektif dan sifatnya lebih mudah diawasi," kata Trubus dihubungi di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Baca Juga: Inikah 'Lockdown' ala Belanda yang Bakal Diadopsi Karantina Wilayah RI?

Sebagai contoh adalah karantina Pulau Jawa yang berarti meliputi wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta.

"Nanti tinggal antarkepala daerahnya saja koordinasi untuk melakukan pengawasan sejauh mana efektivitas physical distancing atau pembatasan fisik dilakukan," katanya.

Ia mengatakan, kalau hanya mengandalkan karantina wilayah atau karantina antardaerah misalnya Jabodetabek, maka hal itu sangat sulit dilakukan sebab mobilitas masyarakat tinggi.

Apalagi kalau dilakukan penutupan jalan tentunya hanya terkait jalan utama. Sedangkan kenyataan di lapangan terdapat banyak jalan alternatif atau gang-gang kecil yang dapat dilalui masyarakat untuk tetap bermobilisasi antarwilayah.

"Contohnya saja dari Bekasi ke Jakarta atau dari Jakarta ke Tangerang, jalan tikusnya banyak," ujar dia.

Baca Juga: Simak, 5 Tips Seru Karantina atau Isolasi Mandiri Ala Astronot

Selain itu, ia menegaskan hal terpenting untuk dapat melaksanakan karantina wilayah ialah memerhatikan pembatasan fisik di lingkungan masyarakat.

Sehingga, untuk Jabodetabek sendiri bisa dilaksanakan selama koordinasi antarpemimpin daerah dapat berjalan optimal. Tentunya tidak hanya meliputi gubernur saja, melainkan juga wali kota dan bupati.

Menurutnya, koordinasi tersebut perlu dilakukan secara intensif termasuk memahami sejauh mana kapasitas masing-masing daerah menerapkan pembatasan fisik dalam konteks karantina wilayah.

"Tapi sebenarnya karantina tidak akan efektif jika pergerakan orang tetap. Namun setidaknya dapat mengurangi penyebaran COVID-19," ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani mendukung pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Wilayah untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Semoga PP Karantina Wilayah ini segera keluar sehingga bisa menjadi pegangan pemerintah daerah dalam percepatan penanganan COVID-19," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI