Sehingga, untuk Jabodetabek sendiri bisa dilaksanakan selama koordinasi antarpemimpin daerah dapat berjalan optimal. Tentunya tidak hanya meliputi gubernur saja, melainkan juga wali kota dan bupati.
Menurutnya, koordinasi tersebut perlu dilakukan secara intensif termasuk memahami sejauh mana kapasitas masing-masing daerah menerapkan pembatasan fisik dalam konteks karantina wilayah.
"Tapi sebenarnya karantina tidak akan efektif jika pergerakan orang tetap. Namun setidaknya dapat mengurangi penyebaran COVID-19," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani mendukung pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Wilayah untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Inikah 'Lockdown' ala Belanda yang Bakal Diadopsi Karantina Wilayah RI?
"Semoga PP Karantina Wilayah ini segera keluar sehingga bisa menjadi pegangan pemerintah daerah dalam percepatan penanganan COVID-19," kata dia.