- Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setela dikafani
- Dilakukan di tempat yang aman dari penularan covid-19
- Dilakukan oleh umat islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika masih tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh dengan salat ghaib
- Pihak yang menyalatikan wahib menjaga diri dari penularan covid-19.
Menguburkan jenazah covid-19
- Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis
- Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan
- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena keadaan darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah Dalam Keadaan Darurat.