Anies Sudah Kirim Surat ke Jokowi, Isinya: DKI Jakarta Mau Lockdown!

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 30 Maret 2020 | 15:52 WIB
Anies Sudah Kirim Surat ke Jokowi, Isinya: DKI Jakarta Mau Lockdown!
ILUSTRASI - Foto aerial kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (23/3). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata sudah mengajukan pertimbangan kepada Presiden Jokowi terkait rencana local lockdown alias karantina seluruh wilayah ibu kota untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan, Anies sudah mengajukan  surat berisi perihal local lockdown tersebut.

"Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020. Pemerintah menerima surat diterima tanggal 29 Maret 2020 sore," kata Mahfud MD, Senin (30/3/2020).

Isinya, lanjut dia, pemerintah Provinsi DKI Jakarta minta pertimbangan pemberlakuan untuk karantina wilayah.

Baca Juga: Mau Lockdown, DPRD Sebut Anies Bisa Bunuh Warganya Jika Tak Berbekal Ini

Sebelumnya, Mahfud menyebutkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," katanya.

Dalam PP itu, akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan alias karantina wilayah yang secara umum sering disebut lockdown.

Menurut dia, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta-merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.

Mahfud mengaku pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah pemda, telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina belum disepakati.

Baca Juga: Sebelum Lockdown Jakarta, DPRD Minta Anies Perhatikan Ini

"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman," tuturnya.

Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya PP itu nantinya juga akan diatur format pasti karantina wilayah.

Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan rinci melalui PP ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI