Suara.com - Di tengah upaya pencegahan pandemi virus corona, majelis hakim dituntut untuk lebih banyak menggunakan opsi alternatif pemidanaan non-pemenjaraan. Upaya ini dapat membantu mengurangi jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Rutan dan Lapas yang sudah mengalami overcrowding dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona di dalam penjara.
Dalam melaksanakan pencegahan penularan virus corona, seluruh masyarakat diminta untuk berpartisipasi. Upaya physical distancing banyak dilakukan untuk mencegah penularan yang lebih besar. Namun sayangnya, di tengah setting Rutan/Lapas sebagai tempat berkumpul napi ditambah dengan kondisi overcrowding di Indonesia, hal ini tidak mungkin dilakukan oleh warga binaan.
"Kerentanan Rutan/Lapas sebagai tempat penularan penyakit akibat virus harus ditanggapi dengan komprehensif oleh seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana, tidak terkecuali hakim," kata Erasmus A.T. Napitupulu, Direktur Eksekutid ICJR dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (30/3/2020).
Mahkamah Agung melalui SEMA Noomor 1 Tahun 2020 menyampaikan bahwa persidangan perkara pidana yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dilaksanakan. Kemudian pada 27 Maret 2020, Mahkamah Agung mulai memerintahkan pelaksanaan persidangan dengan teleconference. Dengan demikian, maka persidangan perkara pidana masih akan terselenggara, termasuk sidang dengan agenda putusan.
Baca Juga: Sindiran Pedas Deddy Corbuzier ke Pemerintah Indonesia Terkait Corona
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan peradilan saat ini harus mendukung pencegahan Covid-19.
Terkait dengan pemidanaan, hakim harus berusaha memproduksi putusan yang sejalan dengan pencegahan virus corona.
"Untuk mendukung hal itu telah banyak peluang dalam sistem peradilan pidana saat ini, salah satunya adalah alternatif pemidanaan non-pemenjaraan yang harus dimaksimalkan oleh hakim," ujar dia.
Erasmus menuturkan, kondisi overcrowding dan penyebaran virus corona menyebabkan Rutan/Lapas bukan lagi menjadi tempat yang aman untuk pelaksanaan pemidanaan. WHO telah menyerukan untuk mengurangi orang dalam tahanan untuk mencegah penyebaran masif terjadi.
Oleh karena itu, hakim harus memaksimalkan penggunaan pidana bersyarat dengan masa percobaan yang diatur dalam Pasal 14a KUHP, untuk tindak pidana tanpa korban dan tindak pidana tanpa kekerasan misalnya terkait dengan tindak pidana politik. Hakim harus mengupayakan pemidanaan dengan Pasal 14a KUHP. Terpidana akan menjadi klien dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Baca Juga: Napi Meninggal di Penjara, Kalapas Nunukan: Gagal Pernapasan, Bukan Corona
"Pidana bersyarat juga dapat diberlakukan bagi pengguna narkotika coba-coba atau yang tidak butuh perawatan medis," jelasnya.
Selain itu, memaksimalkan pengguna pasal pidana bersyarat dengan masa percobaan dengan menyertakan syarat khusus dalam Pasal 14c KUHP untuk tindak pidana dengan korban, kekerasan ringan ataupun tindak pidana dengan kerugian ekonomi. Hakim harus mengupayakan adanya syarat khusus berupa ganti kerugian atau kewajiban lain yang terkait dengan kompensasi kerugian korban sebagai syarat khusus. Nantinya terpidana akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan untuk diawasi pemenuhan syarat umum dan syarat khusus atas putusannya.
Namun, harus tetap diperhatikan syarat khusus yang diberlakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan pelaku.
Cegah Pemenjaraan Bagi Pengguna Narkoba
Untuk tindak pidana narkotika, sebagai perkara yang paling banyak diadili di Pengadilan Negeri, hakim bisa memperbaiki jalannya kebijakan narkotika yang saat ini kurang tepat dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Hakim harus mencegah pemenjaraan bagi pengguna narkotika, termasuk penguasaan dan kepemilikan untuk kepentingan pribadi.
Menurut ICJR hakim juga harus mencegah adanya penahanan bagi pengguna narkotika. Sekalipun telah ditahan hakim tetap harus mengupayakan adanya assessment atas kebutuhan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Hal ini sesuai dengan SEMA 4 Tahun 2010 jo. SEMA 3 Tahun 2011 bahwa hakim atas penilaiannya dibantu dengan surat keterangan dokter dan laboratorium dapat memutus dengan rehabilitasi, meski dalam proses penyidikan belum dilaksanakan proses assessment oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
"Hakim dapat menerobos ketentuan pidana minimum khusus untuk pengguna dan pecandu narkotika," kata dia.
Sesuai dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Hasil Pleno Rapat Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang menjelaskan jaminan rehabilitasi berdasarkan penilaian hakim. Meski penuntut umum tidak menggunakan Pasal 127, hakim diperbolehkan menyimpangi ketentuan minimum khusus pasal-pasal UU Narkotika, sehingga tidak harus memberlakukan pidana penjara.
Lewat kebolehan menyimpangi ketentuan minimum khusus, hakim dapat memberlakukan pidana bersyarat dengan masa percobaan dalam Pasal 14a dan Pasal 14c KUHP untuk pengguna narkotika. Khususnya bagi mereka yang tidak membutuhkan rehabilitasi medis atau pengguna awal dan coba-coba.
Selain itu rehabilitasi bisa dengan rawat jalan tanpa harus menginap di Rumah Sakit. Hal ini akan membantu pemerintah sendiri dalam memprioritaskan pasien Covid-19.
"bagi pengguna narkotika dapat diberlakukan rawat jalan," tutur dia.