Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan layanan bus luar kota. Tujuannya adalah untuk menekan risiko penularan virus corona atau Covid-19 dari maupun menuju ke luar Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kepada berbagai unsur terkait bus luar kota. Dalam suratnya, Syafrin mengatakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Pariwisata.
"Menghentikan layanan operasional semua bus AKAP dan AJAP," ujar Syafrin dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Senin (30/3/2020).
Saat dihubungi, Syafrin membenarkan soal pelarangan ini. Ia mengaku sudah membahasnya dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, dan Dirjen Bina Marga.
Baca Juga: Napi Meninggal di Penjara, Kalapas Nunukan: Gagal Pernapasan, Bukan Corona
"Disepakati mulai hari ini pukul 18.00 WIB akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek bus AKAP dan pariwisata," kata Syafrin.
Syafrin mengatakan pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan pelarangan Ini dilakukan. Pemprov DKI bersama pihak lainnya disebut Syafrin akan terus memantau perkembangan penanganan corona sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
"Ini kita sambil menunggu, tapi sekarang kita coba monitor kalau dari jumlah pergerakan daerah semakin kita bisa minimalisir otomatis langsung bisa kita tetapkan," pungkasnya.