Protes Larangan Salat Jumat saat Wabah Corona, Lelaki Ini Ditangkap

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 30 Maret 2020 | 15:21 WIB
Protes Larangan Salat Jumat saat Wabah Corona, Lelaki Ini Ditangkap
SW diamankan polisi lantaran memprotes larangan salat Jumat berjemaah di tengah wabah Corona. [Makassar Terkini]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya percaya kepada Majelis Ulama Indonesia, dan khusus Mesir, karena saya alumni Al-Azhar," ujar UAS.

"Saya sebagai orang yang awam, tidak berilmu, ikut ulama-ulama, guru-guru kami di Al Azhar yang sudah mengeluarkan keputusan pada tanggal 15 Maret 2020 tentang gugurnya salat Jumat dan salat fardu," tambahnya.

"Perlu kita pahami bahwa korban akibat virus corona di Mesir jauh di bawah Indonesia. Coba lihat pengumuman, paling tinggi di atas Cina, setelah itu Italia, setelah itu Iran, kita (Indonesia). Mesir jauh di bawah. Oleh sebab itu, Mesir saja langkahnya begitu, apalagi kita. Wallahualam bissawab," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (16/3) lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: MUI Imbau DKM di Kabupaten Bogor Tiadakan Sementara Salat Jumat

Secara garis besar, dalam fatwa itu MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan di masa-masa seperti ini.

Adapun ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Secara lebih khusus, fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 yang diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF itu, pertama terutama diarahkan kepada orang yang telah terpapar Covid-19, yang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain.

Kemudian bagi orang yang sehat dan belum diketahui apakah sudah terpapar atau belum, namun berada di daerah yang potensi penularannya tinggi, dibolehkan meninggalkan salat Jumat atau salat lainnya di masjid, dan menggantinya dengan salat di rumah masing-masing.

Sedangkan untuk kawasan di mana sebaran infeksi corona mulai tak terkendali dan mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat maupun salat berjamaah lainnya di tempat ibadah di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali.

Baca Juga: Masjid di Depok Ikut Anjuran Pemerintah, Jamaah Sedih Tak Bisa Salat Jumat

REKOMENDASI

TERKINI