Selain tiga jenis Karantina tersebut, pemberlakuan Kekarantinaan Kesehatan juga berlaku di Pintu Masuk dan di wilayah. Aturan ini tercantum dalam Pasal 15 UU yang sama.
" Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan
penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau
Iingkungan, serta respons terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan," bunyi ayat pertama pasal 15 tersebut.
Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan dalam penerapan karantina ini meliputi:
a. Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
Baca Juga: Pemprov Akui Ada Pedagang Tanah Abang Pasien Corona Kabur dari RS
b. Pembatasan Sosial Berskala Besar;
c. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang;
dan/atau
d. penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.