Daerah Mulai Lockdown, Apa Saja Jenis Karantina yang Berlaku di Indonesia?

Senin, 30 Maret 2020 | 14:50 WIB
Daerah Mulai Lockdown, Apa Saja Jenis Karantina yang Berlaku di Indonesia?
Purworejo, Hargobinangun Pakem Sleman (Twitter/MerapiNews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terjadi perdebatan apakah pemerintah pusat akan menerapkan karantina atau tidak untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.

Disebutkan bahwa pemerintah tak akan melakukan lockdown untuk menahan peningkatan kasus covid-19.

Sementara itu, beberapa daerah dan desa-desa di Indonesia telah melakukan lockdown mandiri sebagai upaya pencegahan covid-19.

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa ada perbedaan istilah mengenai lockdown dan karantina wilayah.

Baca Juga: Pemprov Akui Ada Pedagang Tanah Abang Pasien Corona Kabur dari RS

Ia pun mengungkapkan jika Pemerintah Pusat tengah mempertimbangkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Kewilayahan.

Menurutnya, PP ini akan dipertimbangkan agar Pemerintah Daerah tak membuat aturan karantina sendiri-sendiri.

Perumahan Tugu Residence Bedahan (TRB) di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan sudah memberlakukan lockdown atau karantina mandiri tanpa perintah dari pemkot tersebut, Senin (30/3/2020). [Suara.com/Supriyadi]
Perumahan Tugu Residence Bedahan (TRB) di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan sudah memberlakukan lockdown atau karantina mandiri tanpa perintah dari pemkot tersebut, Senin (30/3/2020). [Suara.com/Supriyadi]

Sementara itu, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Haris Azhar pernah menyinggung soal istilah lockdown dan karantina wilayah dalam tayangan Indonesia Lawyers Club.

"Pemerintah enggak bisa lockdown, ya emang enggak bisa karena tidak ada lockdown dalam hukum kita. Hukum kita kenalnya karantina," kata Haris (24/3/2020).

Lantas, apa saja jenis-jenis Karantina yang dimaksud dalam UU tersebut? 

Baca Juga: Moms, Yuk Tiru Cara Unik Artis Ajak Anak Belajar di Rumah yang Asyik!

Saat ini, Ketentuan mengenai Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan dalam Bab 1 Pasal 1 UU Kesehatan Nomor 6 tahun 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI