Jika Covid-19 Belum Reda, Ini 3 Tuntunan Ibadah Ramadan dari Muhammadiyah

Senin, 30 Maret 2020 | 14:04 WIB
Jika Covid-19 Belum Reda, Ini 3 Tuntunan Ibadah Ramadan dari Muhammadiyah
Jamaah Sholat Tarawih Masjid Al Akbar terlihat khusyuk. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kurang lebih sebulan lagi umat Muslim akan menyambut bulan Ramadan. Padahal saat ini pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan peningkatan jumlah kasus.

Maka dari itu, Muhammadiyah memberikan tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Tuntunan tersebut terdapat dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 yang dikeluarkan pada Selasa (24/3/2020).

"Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi warga dan institusi dalam Muhammadiyah," tulisnya sebagaimana dikutip Suara.com, Senin (30/3/2020).

Dalam edaran tersebut, terdapat tuntunan ibadah di bulan Ramadan hingga Syawal. Mulai dari salat tarawih, ketentuan puasa, hingga salat Idul Fitri dan mudik.

Jika kondisi darurat Covid-19 belum reda hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang, Muhammadiyah memberikan beberapa tuntunan sebagai berikut.

1. Salat Tarawih

Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya).

Mengingat, dalam kondisi tersebarnya Covid-19 seperti sekarang mengharuskan perenggangan sosial (at-tabud al-ijtim / social distancing).

Baca Juga: Muhammadiyah Doakan Ibunda Jokowi Meninggal Husnul Khotimah

Mengutip dari ederan tersebut, Nabi saw juga menegaskan bahwa orang boleh tidak mendatangi salat jamaah, meskipun sangat dianjurkan, apabila ada uzur berupa keadaan menakutkan dan adanya penyakit.

Dari Ibn Abbs (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mendengar azan, lalu tidak ada uzur baginya untuk menghadiri jamaah –para Sahabat bertanya: Apa uzurnya? Beliau menjawab: keadaan takut dan penyakit– maka tidak diterima salat yang dilakukannya (HR Ab Dwd).

2. Puasa Ramadan

Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Menurut Muhammadiyah, tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.

Maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan bilamana tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.

3. Salat Idul Fitri dan Mudik

Salat Idulfitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting.

Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang Covid-19 belum mereda, salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.

Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan dengan konsentrasi banyak orang, maka dapat diperbolehkan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.

Adapun kumandang takbir ‘Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.

Dalam edaran tersebut, Muhammadiyah juga mengimbau umat Islam untuk memperbanyak zakat, infak dan sedekah untuk membantu orang-orang yang terdampak wabah ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI