Suara.com - Kurang lebih sebulan lagi umat Muslim akan menyambut bulan Ramadan. Padahal saat ini pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan peningkatan jumlah kasus.
Maka dari itu, Muhammadiyah memberikan tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.
Tuntunan tersebut terdapat dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 yang dikeluarkan pada Selasa (24/3/2020).
"Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi warga dan institusi dalam Muhammadiyah," tulisnya sebagaimana dikutip Suara.com, Senin (30/3/2020).
Baca Juga: Muhammadiyah Doakan Ibunda Jokowi Meninggal Husnul Khotimah
Dalam edaran tersebut, terdapat tuntunan ibadah di bulan Ramadan hingga Syawal. Mulai dari salat tarawih, ketentuan puasa, hingga salat Idul Fitri dan mudik.
Jika kondisi darurat Covid-19 belum reda hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang, Muhammadiyah memberikan beberapa tuntunan sebagai berikut.
1. Salat Tarawih
Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya).
Mengingat, dalam kondisi tersebarnya Covid-19 seperti sekarang mengharuskan perenggangan sosial (at-tabud al-ijtim / social distancing).
Baca Juga: Warga Muhammadiyah Diminta Ganti Salat Jumat dengan Zuhur
Mengutip dari ederan tersebut, Nabi saw juga menegaskan bahwa orang boleh tidak mendatangi salat jamaah, meskipun sangat dianjurkan, apabila ada uzur berupa keadaan menakutkan dan adanya penyakit.