Suara.com - Tatkala ramai kabar mengenai pandemi virus corona Covid-19, beredar informasi yang mengklaim Presiden Joko Widodo menegur tiga kepala daerah yang telah menerapkan lockdown wilayah.
Informasi tersebut beredar secara berantai di media sosial, salah satunya diunggah oleh pemilik akun Marhaenis.
Unggahan tersebut menampilkan surat edaran yang mengatasnamakan Kantor Staf Presiden (KSP).
Di dalamnya disebutkan, Presiden Jokowi menegur Kepala Daerah Kalimantan Timur, Wali Kota Tegal dan Wali Kota Tasikmalaya karena mengambil kebijakan lockdown di daerahnya.
Baca Juga: Sejumlah Perumahan di Depok Lockdown, Ojol Hingga Pedagang Dilarang Masuk
Berikut, isi lengkap surat edaran tersebut.
Istana : Tidak Ada Lock Down Daerah, Kepala Daerah yang Membuat Aturan Sendiri, Aakan Dikenakan Sanksi Mulai Dari Teguran Hingga Hukuman Indisipline…
Presiden Menegur Keras
Kepala Daerah :
1. Gubernur Kaltim
Baca Juga: Sule Akhirnya Ngobrol dengan Anak Bahas Soal Rencana Nikah Lagi
2. Wali Kota Tegal
3. Wali Kota Tasikmalaya
Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.
Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti :
1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi
2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten
3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.
Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi Indispliner kepada kepala daerah tsb.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..
Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk nelindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordimasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.
Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan Tidak Ada Lockdown Daerah Dengan Alasan dan Pertimbangan Apapun, Kepala Daerah Tidak Memiliki Dasar Hukum dan Wewenang Menentukan Status Daerahnya
Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat
Jakarta, 29 Maret 2020
Hengki Halim
KSP – RI
#tetap bersama Presiden Jokowi_ #bersama bangkit melawan covid 19 #bersama bangkit melewati masa sulit".
Benarkah Presiden Jokowi menegur keras tiga kepala daerah karena terapkan lockdown wilayah?
Penjelasan
Hasil penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, informasi yang beredar tidak benar setelah dikonfirmasi sejumlah sumber.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah keras informasi tersebut. Ia menegaskan informasi soal Presiden Jokowi menegur tiga kepala daerah karena menerapkan lockdown adalah palsu.
"(Pesan di medsos itu) hoaks," ucap Erick.
Senada dengan hal itu, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman kepada Kumparan.com, pihak Istana tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Itu hoaks ya," ucap Fadjroel.
Kesimpulan
Informasi yang menyebut Presiden Jokowi menegur keras tiga kepala daerah karena menerapkan lockdown wilayah merupakan hasil masuk dalam kategori konten palsu.
Faktanya, Kantor Staf Presiden tidak pernah mengeluarkan pernyaatan sedemikian rupa.