Mau Lockdown, DPRD Sebut Anies Bisa Bunuh Warganya Jika Tak Berbekal Ini

Senin, 30 Maret 2020 | 13:06 WIB
Mau Lockdown, DPRD Sebut Anies Bisa Bunuh Warganya Jika Tak Berbekal Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan keterangan kepada pers soal penanganan virus corona Covid-19 di ibu kota pada Kamis (26/3/2020) di Balai Kota. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menggapia soal niatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mau menerapkan karantina wilayah atau local lockdown. Permintaan itu disampaikan Anies kepada Presiden Jokowi melalui surat yang dikirimnya ke pemerintah pusat.

Terkait hal itu, Zita meminta agar Anies menjamin ketersediaan pangan bagi warga DKI selama masa lockdown. Menurutnya masalah ini menjadi sangat penting karena ruang gerak masyarakat akan dibatasi.

"Jangan sampai kita membatasi ruang geraknya tapi tidak dibekali dengan sandang pangan, itu sama saja dibunuh perlahan warganya, bahaya," kata dia.

Selain itu, Anies diminta untuk menyiapkan tenaga medis. Ia meminta kesiapan dan logistik untuk kebutuhan medis harus terpenuhi lebih dulu.

Baca Juga: Warga Ngeyel Nongkrong saat Wabah Corona, Siap-siap Diusir Raisa

"Dalam hal ini dokter dan perawat. Pemerintah menjamin ketersediaan Rumah sakit, Lab, dan ketersediaan Alat Perlengkapan Diri (APD) lengkap yang sesuai standard bagi para tenaga medis," kata dia.

Selain itu, Anies juga diminta melakukan pendataan terlebih dahulu mengenai siapa saja warga DKI yang berstatus Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP). Datanya juga harus diperbarui dengan membuat sistem yang canggih dan dibarengi swab test.

"Itu semua bisa kita lakukan dengan test yang berkualitas atau SWAB test dan berlakukan itu di manapun. Agar pemerintah tidak sulit lagi mencari sana sini siapa yang terjangkit, dan tidak hanya menduga-duga saja," jelasnya.

Sebelumnya, Anies sudah mengajukan permohonan kepada Presiden Jokowi untuk menerapkan kebijakan lockdown di Jakarta.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Surat yang diterima pemerintah pusat itu bernomor 143 dan diteken pada Sabtu, 28 Maret 2020.

Baca Juga: Seperti Pendeta Sintiche, Jenazah Judy Pengusaha di Batam Dibungkus Plastik

"Diterima tanggal 29 Maret 2020 sore. Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah," kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI