Suara.com - Pimpinan DPRD Jakarta mendukung rencana Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah Jakarta sebagai upaya mencegah penularan virus corona atau covid-19. Anis bahkan sudah menyampaikan surat terkait keinginan tersebut pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan jika permintan itu sudah disetujui Jokowi maka Anies harus melakukan sejumlah syarat. Poin utama yang harus disiapkan adalah tenaga medis. Ia meminta kesiapan dan logistik untuk kebutuhan medis harus terpenuhi lebih dulu.
"Dalam hal ini dokter dan perawat. Pemerintah menjamin ketersediaan Rumah sakit, Lab, dan ketersediaan Alat Perlengkapan Diri (APD) lengkap yang sesuai standard bagi para tenaga medis," ujar Zita kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Selain itu, Anies juga diminta melakukan pendataan terlebih dahulu mengenai siapa saja warga DKI yang berstatus Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP). Datanya juga harus diperbarui dengan membuat sistem yang canggih dan dibarengi swab test.
Baca Juga: Heboh Pasien Covid-19 Kabur, Kepala RSAL Mintohardjo: Hoaks!
"Itu semua bisa kita lakukan dengan test yang berkualitas atau SWAB test dan berlakukan itu dimanapun. Agar pemerintah tidak sulit lagi mencari sana sini siapa yang terjangkit, dan tidak hanya menduga-duga saja," jelasnya.
Terakhir, Zita meminta agar Anies menjamin ketersediaan pangan bagi warga DKI selama masa lockdown. Menurutnya masalah ini menjadi sangat penting karena ruang gerak masyarakat akan dibatasi.
"Jangan sampai kita membatasi ruang geraknya tapi tidak dibekali dengan sandang pangan, itu sama saja dibunuh perlahan warganya, bahaya," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk menerapkan karantina wilayah di ibu kota. Bahkan Anies sudah mengajukan permohonan kepada Presiden Jokowi.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Surat yang diterima pemerintah pusat itu bernomor 143 dan diteken pada Sabtu, 28 Maret 2020.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Sepakat Jogja Dilakukan Karantina Wilayah
"Diterima tanggal 29 Maret 2020 sore. Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah," kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).