Ironisnya, pemerintah justru melindungi pengusaha dengan membuka peluang terjadinya pemotongan upah lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Surat edaran itu mengizinkan adanya perubahan besaran dan waktu pembayaran upah sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Namun kenyataannya hanya berdasarkan keputusan pengusaha.
Buruh kembali dikorbankan dalam menanggung dampak perlambatan ekonomi. Padahal berbagai stimulus dan kemudahan telah diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha sejak Paket Kebijakan Ekonomi 2015, keringanan pajak hingga stimulus ekonomi dalam masa krisis Covid-19.
"Semua kebijakan hanya memberikan manfaat bagi pengusaha namun tidak memberi manfaat bagi kaum buruh," ujar Ilham.
Oleh karena itu, GEBRAK mendesak Kementerian Ketenagakerjaan mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang merugikan buruh dan bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: India Lockdown, Ribuan Buruh Jalan Kaki Pulang Kampung
Sementara itu, di tengah wabah virus corona banyak pekerja lepas yang diupah harian kehilangan pekerjaan.
Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) hingga 25 Maret, tercatat ada lebih dari 110 pekerja lepas yang kehilangan pekerjaan akibat krisis Covid-19 ini. Mereka dalam kondisi sulit karena tetap harus membayar tagihan dan kebutuhan pokok sementara tidak ada pekerjaan.
"Para pekerja lepas berharap ada kebijakan yang membela mereka dalam kondisi krisis ini," ungkap Ketua Pengurus Harian SINDIKASI Ellena Ekarahendy.
Oleh karena itu, GEBRAK mendesak pemerintah agar mengeluarkan kebijakan insentif untuk mengurangi beban pekerja harian, berpenghasilan rendah, dan korban PHK. Insentif tersebut dapat berupa pembebasan tagihan listrik, gas, air bersih, iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, relaksasi kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit pemilik kendaraan.
Baca Juga: Buruh Surabaya Diminta Masuk Bilik Sterilisasi Setelah Pulang Kerja