Angkutan Barang Masih Boleh Keluar Masuk Jika Jakarta Lockdown

Senin, 30 Maret 2020 | 10:47 WIB
Angkutan Barang Masih Boleh Keluar Masuk Jika Jakarta Lockdown
Foto aerial kendaraan melintas di Simpang Susun Semanggi, Jakarta, Senin (23/3). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menyatakan kendaraan pribadi nantinya tidak akan boleh digunakan jika Jakarta local lockdown atau karantina wilayah. Namun kendaraan pembawa barang atau angkutan barang masih boleh beroperasi keluar-masuk ibu kota.

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo. Syafrin mengakui sudah diminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyiapkan sejumlah rencana dalam melakukan lockdown. Diantaranya bakal mengizinkan angkutan barang tetap beroperasi adalah salah satu rencananya.

"Jadi berbagai opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk barang," ujar Syafrin saat dihubungi, Minggu (30/3/2020).

Syafrin mengatakan selama masa lockdown, hal yang paling penting untuk dicukupi adalah kebutuhan pangan. Karena itu angkutan barang yang membawa pangan masih diperbolehkan untuk melintas.

Baca Juga: Tewas Habis Main Bulutangkis, Keluarga Tak Berani Sentuh Jasad ODP Corona

"Itu opsinya, di antaranya, bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lakukan," jelasnya.

Namun dalam penerapan lockdown, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Rencananya hari ini, pihaknya akan menghadiri rapat terbatas yang membahas masalah karantina wilayah ini.

"Kita masih dalam paparan melakukan kajian sambil menunggu penetapan dari pusat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI