Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku tengah menunggu keputusan Pemerintah Pusat untuk melakukan local lockdown atau karantina wilayah. Jika kebijakan ini diambil, Pemprov pastikan angkutan umum masih tetap beroperasi.
Hal ini dinyatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Syafrin mengatakan yang tidak diperbolehkan adalah kegiatan keluar dan masuk kota Jakarta.
"Karena namanya karantina wilayah itu kan orang di Jakarta enggak boleh keluar, dari luar enggak boleh masuk ke Jakarta," ujar Syafrin saat dihubungi, Minggu (30/3/2020).
Syafrin menyatakan pihaknya sudah membuat berbagai opsi dengan mengkaji berbagai faktor dalam penerapan karantina wilayah. Termasuk juga dengan pelarangan penggunaan jalan tol.
Baca Juga: Presiden Tegur Tiga Kepala Daerah Karena Lockdown, Erick Thohir: Hoaks!
"Itu termasuk yang kami kaji, jalan tol, arteri, semuanya kami lakukan kajian," kata dia.
Syafrin menegaskan, sampai sekarang belum ada penerapan penutupan jalan. Semuanya masih dalam rencana dan menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat untuk melakukannya atau tidak.
Sebelumnya, rencana melakukan lockdown Jakarta belakangan mencuat sejak kepolisian melakukan simulasi penutupan jalan. Namun nampaknya rencana ini tak lama lagi akan dilaksanakan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Pasalnya kewenangan untuk melakukan karantina wilayah bukan datang dari Pemerintah Daerah.
"Sekarang kita menunggu penetapan dari pusat terkait karantina wilayah karena untuk karantina wilayah itu kewenangan pusat," ujar Syafrin saat dihubungi, Minggu.
Baca Juga: Sarankan Lockdown, MUI Minta Anggaran Ibu Kota Baru Dialihkan