Presiden Tegur Tiga Kepala Daerah Karena Lockdown, Erick Thohir: Hoaks!

Senin, 30 Maret 2020 | 06:40 WIB
Presiden Tegur Tiga Kepala Daerah Karena Lockdown, Erick Thohir: Hoaks!
Menteri BUMN Erick Thohir. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial soal adanya infomasi mengenai Presiden Joko Widodo yang telah menegur keras tiga Kepala Daerah karena menerapkan opsi lockdown di daerahnya masing-masing.

Tiga Kepala Daerah tersebut adalah Gubernur Kaltim, Walikota Tegal, dan Walikota Tasikmalaya.

Ketiganya, menurut kabar, dianggap telah melanggar hukum tata negara dan akan diberikan sanksi indisipliner oleh Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut lantas dibantah keras oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. Kata Erick, seluruh informasi yang tersebar dalam pesan tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: Kompetisi Belum Jelas, Kalteng Putra Pulangkan Seluruh Pemainnya

"(Pesan di medsos itu) hoaks," jelas Erick singkat kepada wartawan.

Hoaks Jokowi beri sanksi tiga kepala daerah karena terapkan opsi lockdown (Dok. Kominfo)
Hoaks Jokowi beri sanksi tiga kepala daerah karena terapkan opsi lockdown (Dok. Kominfo)

Sebelumnya, beredar surat pengumuman mengatasnamakan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang menegur tiga Kepala Daerah karena telah memutuskan lockdown terkait pandemi virus corona Covid-19.

Ditulis dalam surat, opsi lockdown tidak boleh dilakukan oleh Kepala Daerah.

"Teguran ini resmi dilayangkan Presiden Hari ini, Minggu, 29 Maret 2020. Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya," kata pengumuman yang tersebar itu seperti dikutip Suara.com, Minggu (29/3/2020).

Dalam surat yang tertandatangani sosok fiktif, Hengki Halim, ketiga Kepala Daerah tersebut dianggap telah menerapkan opsi lockdown tanpa dasar. 

Baca Juga: Pesawat Lionair Meledak di Bandara Manila, 8 Orang Dikabarkan Tewas

"Tidak ada lockdown daerah dengan dasar hukum dan wewenang menentukan status daerahnya," jelas surat tersebut lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI