Suara.com - Sebanyak 6 Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia menerapkan isolasi atau karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
BACA JUGA: Jika Lockdown Diterapkan, Ini 5 Hal Penting yang Perlu Disiapkan Pemerintah
Tegal menjadi kota pertama yang bahkan sempat menyebut menerapkan 'lockdown' dan memagari jalan-jalan masuk kotanya. Namun belakangan istilah itu direvisi menjadi isolasi wilayah.
BACA JUGA: Pemberlakuan Karantina Wilayah Secara Diam-Diam, Pemerintah Langgar Hukum
Baca Juga: Jumlah Kematian Akibat Corona di Italia Tembus 10.000 Lebih
Selain Tegal ada daerah lain yang memutuskan melakukan kebijakan serupa. Setidaknya hingga Minggu (29/3/2020) sore, terdapat 6 Pemda yang menerapkan karantina wilayah, berikut daftarnya:
1. Sumatra Barat
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) akan memberlakukan karantina lokal dalam rangka mengantipasi penyebaran pandemi Corona (COVID-19).
Karantina wilayah yang dimaksud, orang dari luar Sumbar tidak dibolehkan masuk kecuali angkutan barang. Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyatakan, karantina wilayah bukanlah lockdown.
Baca Juga: Polda Siapkan Latihan Simulasi Penutupan Akses Keluar-Masuk Jakarta
2. Tegal