Pemberlakuan Karantina Wilayah Secara Diam-Diam, Pemerintah Langgar Hukum

Minggu, 29 Maret 2020 | 15:43 WIB
Pemberlakuan Karantina Wilayah Secara Diam-Diam, Pemerintah Langgar Hukum
Ketua YLBHI Asfinawati [suara.com/Maidian Reviani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat ini hanya ada Keppres tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan. Apabila Presiden melarang daerah melakukan lockdown karena wewenang ada pada dirinya, sungguh aneh presiden membiarkan status darurat dikeluarkan SK Kepala BNPB dan tidak mengambil tanggung jawab sesuai UU untuk menetapkannya.

UU Kekarantinaan Kesehatan juga mensyaratkan Peraturan Pemerintah tentang Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan pengaturan lebih lanjut mengenai Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah serta Pembatasan Sosial Berskala besar.

Aturan-aturan itu bukan semata pengaturan wewenang atau bersifat birokratis, tetapi lebih dari itu untuk menjamin pengaturan tersebut tidak sewenang-wenang dan pelaksanaannya melampaui apa yang sudah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Kovenan Hak Sipil Politik yang telah menjadi hukum Indonesia dengan UU 122/2005 'dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, yang telah diumumkan secara resmi, Negara-negara Pihak Kovenan ini dapat mengambil langkah-langkah yang mengurangi kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Kovenan ini.

Baca Juga: Nekat Gelar Hajatan saat Pandemi Corona, Warga Ini Kena Damprat Polisi

Sejauh memang sangat diperlukan dalam situasi darurat tersebut, sepanjang langkah-langkah tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan tidak mengandung diskriminasi berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial.

Selain itu, YLBHI juga menyoroti pemberian informasi yang bertolak belakang oleh pemerintah. BNPB dan Kepolisian menyatakan betapa berbahayanya virus ini, sebaliknya kebijakan dan pernyataan pemerintah yang diwakili beberapa menterinya menunjukkan hal sebaliknya.

Pemerintah misalnya masih menyelenggarakan acara bertaraf internasional pada tanggal 5-8 Maret yaitu Gaikindo Commercial Vehicle ketika korban di seluruh dunia ada tanggal 5 Maret sejumlah 98. 425 dan pada tanggal 8 Maret 109.991 (https://www.worldometers.info/coronavirus/).

Hal ini dilakukan meskipun tanggal 2 Maret pasien pertama Corona ditemukan dan diumumkan. Presiden saat itu menyatakan kita sudah siap. Artinya, kesiapan tersebut tidak mencakup menghindari atau tidak membuat kerumunan karena acara bertaraf internasional tetap dilakukan.

Tanggal 3 Maret Presiden bahkan menyampaikan masyarakat tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa saat korban seluruh dunia telah mencapai 93.016 dan kematian yang dilaporkan 3.202 (https://www.worldometers.info/coronavirus/).

Baca Juga: Nekat Gelar Hajatan Nikah saat Corona, Tamu-tamu yang Datang Malah Polisi

Hingga saat ini tidak ada pernyataan kedaruratan sesuai prosedur yang dibuat oleh Pemerintah seiring belum adanya Peraturan Pemerintah tentang penetapan kedaruratan tersebut. Padahal sejak tanggal 10 Maret Dirjen WHO telah meminta Presiden agar Indonesia menetapkan tanggap darurat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI