Pemberlakuan Karantina Wilayah Secara Diam-Diam, Pemerintah Langgar Hukum

Minggu, 29 Maret 2020 | 15:43 WIB
Pemberlakuan Karantina Wilayah Secara Diam-Diam, Pemerintah Langgar Hukum
Ketua YLBHI Asfinawati [suara.com/Maidian Reviani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keras tindakan aparat kepolisian yang membubarkan kerumunan warga, mulai dari kafe hingga pesta pernikahan.

Seperti terekam dalam sebuah video viral tentang pembubaran pesta dan pernyataan anggota Polri memerintahkan anggotanya untuk membawa penyelenggara ke kantor polisi.

Tindakan aparat tersebut dimulai dengan keluarnya Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020.

Polri juga mengeluarkan “Pandemic Covid-19 Panduan untuk Penegakan Hukum” dimana pada halaman 9 tertulis 'Pembatasan Gerakan di titik-titik persimpangan perbatasan, di area Lock Down'.

Baca Juga: Nekat Gelar Hajatan saat Pandemi Corona, Warga Ini Kena Damprat Polisi

"Mengkriminalkan rakyat hanya berdasarkan maklumat dan belum ada penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dari Pemerintah adalah perbuatan semena-mena dan melawan hukum," kata Direktur YLBHI Asfinawati dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Minggu (29/3/2020).

Asfin, begitu ia akrab disapa, menyatakan YLBHI mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui physical distancing dan sebisa mungkin tinggal di rumah, tetapi perlu dilakukan dengan penyadaran. Penggunaan pidana, dalam hal ini, hanya akan menempatkan yang bersangkutan dalam situasi rentan.

Hal ini karena dalam proses pidana yang akan dijalani sulit memberlakukan physical distancing karena fasilitas yang minim.

"Apalagi jika ditahan mengingat nyaris seluruh rutan dan Lapas di Indonesia mengalami over-crowding," ujarnya.

Dia menjelaskan, UU Karantina Kesehatan mensyaratkan adanya penetapan status 'Kedarurat Kesehatan Masyarakat' dari Presiden.

Baca Juga: Nekat Gelar Hajatan Nikah saat Corona, Tamu-tamu yang Datang Malah Polisi

Sebelum status darurat kesehatan tersebut diperlukan aturan seperti Peraturan Pemerintah tentang Tatacara Penetapan dan Pencabutan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebelum dilakukan tindakan-tindakan tertentu termasuk karantina atau lockdown.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI