Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket untuk jadwal keberangkatan tertentu yang dibatalkan Railink bisa menerima pengembalian uang tiket 100 persen dengan menyertakan bukti tiket dan bukti transaksi ke email [email protected].
Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat menegaskan, langkah -langkah yang dilakukan KAI dan Railink diharapkan mendukung kebijakan pemerintah mencegah penyebaran COVID-19.
KAI, katanya sudah mengurangi 16 kali perjalanan (PP) KA di Sumut hingga 30 Maret sehingga tinggal 36 kali perjalanan.
Sumber: Antara
Baca Juga: Mulai 1 April 2020, Operasional Terminal 1 dan 2 Bandara Soetta Dibatasi