"Perlu kami sampaikan bahwa pembatasan pengoperasian ini bersifat sementara. Namun dalam hal diperlukan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan situasi yang berkembang," tutur Agus Haryadi.
Dengan pembatasan operasional ini, PT Angkasa Pura II meminta seluruh Badan Usaha Angkutan Udara yang terdampak pembatasan operasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat segera mempersiapkan pengalihan kegiatan operasional serta guna kelancaran pelayanan kepada penumpang.