Suara.com - Polres Kota Tarakan mengamankan 2 orang penyebar hoaks pasien positif virus corona (COVID-19) meninggal pada hari Jumat (27/3).
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Reserse dan Kriminal (Kaur Bin Ops Reskrim) Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi mengatakan, Unit Jatanras telah berhasil mengamankan dua orang pelaku penyebar berita hoaks tersebut.
“Ada dua orang kita amankan, yang pertama laki-laki berinisial CA, dan satu lagi seorang wanita yaitu SN. Keduanya diamankan di lokasi terpisah,” kata Aldi di Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (28/3/2020).
Para pelaku penyebar hoaks itu, selanjutnya langsung menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tarakan. Diketahui, keduanya menyebarkan berita hoaks di salah satu grup Facebook tentang meninggalnya pasien positif COVID-19 di Tarakan.
Baca Juga: IDI soal Perawat Diusir Warga: Sudah jadi Masalah Sosial
"Jadi ada salah satu akun Facebook, posting status tentang pasien positif COVID-19. Kemudian CA dan SN ini ikut berkomentar dengan mengatakan pasien tersebut telah meninggal dunia,” kata Aldi.
Akibat komentar CA dan SN ini, sempat terjadi kepanikan dan kegaduhan di masyarakat maupun orang-orang di dalam grup itu.
Dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku terbawa suasana, sehingga berkesimpulan bahwa pasien tersebut telah meninggal dunia.
“Meski tidak dilakukan penindakan hukum, tapi kedua pelaku ini kita berikan teguran keras secara lisan, serta keduanya dibuatkan video klarifikasi,” kata Aldi.
Di video klarifikasi menyebutkan, selain meminta maaf kepada masyarakat khususnya di Tarakan, keduanya juga mengklarifikasi telah menyebarkan berita hoaks di kolom komentar salah satu postingan, terkait pasien positif COVID-19 yang mereka buat tidak benar informasinya.
Baca Juga: Serukan Perawat Jangan Urus Pasien Tanpa APD, Ketum IDI: Bukan Boikot
“Saat ini data dari CA dan SN juga kami pegang. Kalau di kemudian hari melakukan hal serupa, maka dari kepolisian akan melakukan tindakan hukum,” tegas Aldi.