Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang masa tanggap darurat virus Corona COVID-19 di Jakarta hingga 19 April 2020 mendatang.
Anies menyebut sebelumnya status tanggap darurat untuk wilayah Jakarta khususnya itu berlaku sampai 5 April 2020.
Terkait perpanjangan status itu, Anies menyerukan agar seluruh warga DKI tetap berada di rumah.
"Status tanggap Darurat di Jakarta akan kita perpanjang yang semula sampai dengan tanggal 5 April, maka diperpanjang sampai dengan 19 April. Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran Pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus bekerja di rumah," kata Anies di Gedung Balai Kota, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2020).
Baca Juga: Anies Tutup Tanah Abang Takut Diserbu Jelang Puasa saat Wabah Corona
Anies pun terus mengimbau kepada masyarakat Jakarta untuuk tetap mengikuti intruksi pemerintah daerah untuk tetap berada di rumah, bila tak ada keperluan yang memang mendesak untuk keluar rumah.
"Jangan bepergian, kecuali untuk kegiatan yang esensial (seperti) terkait dengan kebutuhan pokok dan kesehatan. Tetapi di luar itu, kami minta untuk tetap tinggal di rumah," kata dia.
Menurutnya, perpanjangan masa darurat di Jakarta setelah membahas bersana dengan instansi terkait Polda Metro Jaya Kodam Jaya, dan Forkopimda.
"Kami tadi membahas perkembangan-perkembangan yang ada di Ibu Kota," tutup Anies.
Sebelumnya, Anies memaparkan data terbaru pasien positif corona di Jakarta. Dari data per Sabtu ini, ada sebanyak 603 kasus pasien dengan rincian 62 meninggal dunia.
Baca Juga: Tenaga Medis Perawat Pasien Corona Menangis Baca Surat dari Anies Baswedan
Dari data ratusan kasus itu, termasuk 61 tenaga medis yang dinyatakan positif terjangkit. Puluhan tenaga medis itu yang terpapar corona berasal dari 26 rumah sakit di Jakarta.