Suara.com - Pendiri Watchdoc Dandhy Laksono menilai pemerintah pusat perlu menerapkan lockdown atau karantina wilayah demi memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19. Khususnya pada daerah yang sudah masuk zona merah, diantaranya adalah Jakarta.
Pernyataan Dandhy tersebut sekaligus mendukung langkah Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Profesor Siti Setiati yang menyurati Presiden Joko Widodo supaya memberlakukan lockdown.
Setelah membaca isi surat tersebut, Dandhy mengatakan usulan Siti jelas dan memiliki hitungan akurat karena berbasis data. Terlebih mengenai dampak lockdown di bidang perekonomian, bila diterapkan secara lokal di DKI Jakarta.
Pernyatan itu disampaikan sutradara film dokumenter Sexy Killers tersebut melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, sebagai tanggapan untuk tautan artikel Kumparan.om berjudul "Dewan Guru Besar FKUI Desak Pemerintah Terapkan Lockdown"
Baca Juga: Bertambah 109 Pasien, Angka Positif Corona RI Tembus Jadi 1.155 Kasus
"Argumennya jelas, berbasis data. Pengusulnya punya basis keilmuan. Hitungannya detil dan masuk akal," tulis Dandhy, seperti dikutip Suara.com, Sabtu (18/3/2020).
Berdasarkan surat itu, ia kemudian menegaskan, bila kebijakan local lockdown diterapkan di Jakarta tidak akan membuat perekonomian lumpuh total kedepanya, seperti prediksi Siti.
Sebab, pengeluaran pemerintah dalam menjamin kehidupan warga selama proses karantina dapat didukung dari dana pajak.
Maka dari itu, Dedhy mendesak pemerintah segera menerapkan lockdown sebelum virus corona kian membayakan keselamatan warga.
"Jika seluruh penduduk Jakarta dibantu makan, listrik, dan air selama 14 hari hanya butuh Rp 4 triliun. Pendapatan pajak Rp 1.300 triliun. Sebelum telat," kata Dandhy, memungkasi.
Untuk diketahui, dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo, Siti Setiati mendesak pemerintah untuk segera menerapkan lockdwon demi hajat hidup warga.
Baca Juga: Kondisi Andrea Dian Terkini, Setelah Sepekan Diisolasi
Ia mengatakan, perlu adanya kebijakan local lockdown atau karantina wilayah secara selektif sebagai alternatif memerangi pandemi virus corona, seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.