Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus mengingatkan kepada umat muslim di Indonesia agar mengikuti imbauan sesuai Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah di rumah ditengah pandemi virus corona atau covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan fatwa yang sudah dikeluarkan oleh pihaknya bukan ingin melarang umat Islam di Indonesia untuk melakukan salat berjamaah di masjid. Namun, fatma MUI dikeluarkan untuk kehidupan seluruh umat manusia agar dapat memutus peredaran virus asal China tersebut.
"Tentang pedoman pelaksanaan ibadah dalam corona, bukan larang ibadah. Justru dalam kondisi ini harus ditingkatkan sebagai ikhtiar tetapi untuk kontribusi kita selamatkan jiwa. Minimalisir kerumunan dengan demikian ibadah yang dilaksanakan dengan cara kerumunan dilarang dan dihindari," ujar Asrorun saat konferensi pers melalui video Youtube di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (28/3/2020).
Asrorun menuturkan, umat muslim di indonesia juga harus mengikuti imbauan pemerintah. Diantaranya mengerjakan semua aktivitas ibadah untuk sementara waktu di rumah.
Baca Juga: Waspada! 3 Zodiak Ini Berpotensi Mendua dan Jadi Tukang Selingkuh
"Mari kita memakmurkan seluruh bumi Allah SWT. Dengan kepentingan ibadah, ibadah enggak hanya di Masjid tapi dirumah masing-masing. Ada hikmah dibalik peristiwa adalah penguatan ketahanan keluarga kita ,ibadah didalam rumah," ujar Asrorun.
Apalagi, kata Asrorun, bulan puasa akan segera tiba. Dengan demikian MUI berharap agar umat muslim terus berikhtiar dan menjalankan ibadah puasa dengan berada di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Sebentar lagi ramadan, ibadah dari rumah seiring dengan pencegahan covid-19. Kita jaga jarak dari kerumunan, terakhir pesan keagaamaan menjaga kesehatan karena kesehatan hakekat tujuan utama untuk kehidupan kita," tutup Asrorun.