Suara.com - Puluhan pemilik akun berbagai media sosial yang melakukan penghinaan hingga hujatan terhadap almarhumah Sujiatmi Notomihardjo, ibunda Presiden Joko Widodo atau Jokowi dilaporkan ke Polisi. Laporan ini dibuat oleh Ketua Cyber Indonesia, Muanas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Jumat (27/3/2020) kemarin.
Muanas Alaidid menyatakan laporan ini ia buat menyusul banyaknya permintaan warganet kepadanya yang meminta agar penghina dan penghujat mendiang almarhumah ibunda Presiden Jokowi segera dilaporkan ke Polisi. Ia lantas menyampaikan telah meminta warganet untuk mengirimkan sejumlah barang bukti kepadanya.
"Nah, hari ini saya mendatangi Polda Metro Jaya sudah membawa beberapa bukti-bukti laporan. Semuanya ini saya dapat dari teman-teman di Facebook yang sudah mengirimkan. Kita akan buat laporan ke dalam, semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak," kata Muanas Alaidid dalam video yang diunggah pada akun Twitter miliknya @muannas_alaidid seperti dikutip Suara.com, Sabtu (28/3/2020).
Muanas Alaidid lantas mengunggah gambar yang berisi daftar 21 nama pemilik akun media sosial yang dilaporkannya. Mereka diantaranya adalah pemilik akun di beberapa media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook hingga WhatsApp.
Baca Juga: Manfaatkan WFH untuk Mudik, PKPI: Jangan Bunuh Keluarga di Daerah!
Berkenaan dengan hal itu, Muanas berharap Polisi segera membekuk para pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap almarhumah Ibunda Presiden Jokowi. Di sisi lain, dia berharap hal ini nantinya bisa menjadi bahan pelajaran agar lebih berhati-hati dalam berujar.
"Saya yakin pihak Kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini secara serius dan menangkap pelaku yang sangat tidak manusiawi terkait hujatan yang ditujukan kepada almarhumah ibu kandungnya Pak Jokowi," pungkasnya.