Suara.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri telah mengungkap sebanyak 51 kasus informasi bohong alias hoaks terkait kasus pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia. Sejumlah pelaku juga sudah ditangkap.
"Untuk sampai saat ini sudah ada 51 kasus diungkap dan para pelaku sudah ditindak tegas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Mabes Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2020).
Argo menuturkan, berdasarkan keterangan dari para pelaku motif mereka membuat informasi bohong bermacam-macam. Dari beberapa pelaku ada yang mengaku sekedar iseng hingga tak puas dengan kinerja pemerintah.
"Modus operansi pelaku yaitu iseng, bercandaan dan ketidakpuasaan terhadap pemerintah," ungkap Argo.
Baca Juga: Tiga Kali Erupsi, Ada Penampakan Tangan di Letusan Gunung Merapi
Meski demikian, Argo tidak merinci 51 kasus hoaks terkait pandemi covid-19 dilakukan diwilayah mana saja, maupun identitas tersangka.
Ia hanya mengimbau pada masyarakat untuk tidak memberikan informasi yang membuat kegelisahan di masyarakat yang belum ada kebenaran informasi tersebut.
"Masyarakat harus saring sebelum sharing (informasi). Kami dari kepolisian tetap melakukan pemantauan melalui patroli siber selama 24 jam," tutup Argo
Untuk menjerat para tersangka, Polri menerapkan pasal 45 dan 45 (A) UU ITE dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: 6 Pasien di Surabaya Sembuh dari Covid-19, Pemkot Tetap Beri Pendampingan