MAKI Serahkan Dokumen Dugaan Pembelian Apartemen oleh Buronan Nurhadi

Jum'at, 27 Maret 2020 | 22:47 WIB
MAKI Serahkan Dokumen Dugaan Pembelian Apartemen oleh Buronan Nurhadi
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Buronan KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyerahkan tiga fotokopian kuwitansi pembelian apartemen diduga milik keluarga tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengakui, penyerahan tiga fotokopi kuwitansi tersebut melalui via surat elektronik Pengaduan Masyarakat KPK.

Dirinya tak dapat menyerahkan langsung ke KPK untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19.

"Di tengah merebaknya virus corona, fotokopi kuwitansi telah disampaikan kepada KPK via email Pengaduan Masyarakat KPK. MAKI telah mendapat fotokopian tiga kuwitansi pembayaran cicilan unit apartemen," kata Boyamin melalui pesan singkat, Jumat (27/3/2020).

Baca Juga: Sudah Disindir Lewat Sayembara iPhone 11, MAKI: KPK saat Ini Sandiwara

Boyamin menjelaskan, ketiga fotokopi kuwitansi tersebut terkait pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8 Jaksel oleh Tin Zuraida atau istri dari buronan Nurhadi.

Adapun masing-masing kuwitansi itu menunjukkan nilai Rp 250 juta, Rp 112.500.000, dan Rp 114.584.000.

Maka itu, Boyamin meminta KPK dapat menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga turut dilakukan tersangka Nurhadi melalui istrinya.

"Kami tetap berharap KPK menerapkan pasal pencucian uang berdasar dokumen tersebut.  Karena nilai transaksi cicilan satu bulan saja sangat besar, yaitu ratusan juta rupiah, dan sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga PNS," ujar Boyamin.

Boyamin juga sekaligus meminta KPK langsung dapat menelusuri isi dokumen kuwitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya.

Baca Juga: Gelar Sayembara Buru Buronan KPK Berhadiah iPhone 11, MAKI: Itu Kan Gimik

"Sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono," kata Boyamin.

Maka itu, KPK setidaknya bisa memanggil manajemen PT SCGU untuk mendapat keterangan lokasi persisnya ketiga unit apartemen tersebut.

Sekaligus, kata dia, untuk mendapatkan bukti status apartemen tersebut apakah sudah lunas, sudah ada sertifikatnya, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak.

"Semoga dengan makin banyaknya data yang kami berikan, akan segera memudahkan KPK untuk menangkap Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Sunjoto yang hampir tiga bulan menjadi buron DPO.”

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI