Tanpa Pengujung, Jaksa Agung Senang Sidang Online Digelar saat Wabah Corona

Jum'at, 27 Maret 2020 | 16:39 WIB
Tanpa Pengujung, Jaksa Agung Senang Sidang Online Digelar saat Wabah Corona
Warga binaan menjalani sidang secara daring di Rutan Klas IIB Trenggalek, Kamis (26/3) (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku senang atas upaya jaksa dari berbagai daerah yang telah berhasil menyelenggarakan sidang secara daring di masa pandemi wabah COVID-19.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono melalui siaran pers, Jumat (27/3/2020).

"Jaksa Agung tentunya senang mendengar para jaksa di daerah telah menggelar sidang online (daring). Jaksa Agung memberi apresiasi," kata Hari.

Ia menambahkan bahwa Jaksa Agung juga berharap agar daerah-daerah yang belum melaksanakan sidang secara daring agar melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum agar dapat segera menyelenggarakan sidang daring.

Baca Juga: Lockdown, Wong Tegal di Jakarta: Pengin Pulang Tapi Kondisinya Begini

"Paesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran COVID-19 bagi Kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidaaang online," tuturnya.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta mengatakan pelaksanaan sidang daring sangat membantu para jaksa di daerah.

Hal tersebut karena adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020 yang salah satunya menyatakan bahwa masa penahanan tidak bisa diperpanjang lagi sehingga seluruh perkara harus cepat dituntaskan proses hukumnya.

"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari rutan membuat jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," ujarnya.

Akibat pandemi COVID-19 dan atas perintah Jaksa Agung mulai Kamis (26/3), para jaksa se-Indonesia melaksanakan sidang secara daring.

Baca Juga: Tegal Lockdown, JJ Rizal: Sejak Era Revolusi Mereka Selalu Jadi Pemimpin

Berdasarkan laporan yang diterima Jampidum, sudah ada 14 Kejati yang menggelar sidang secara daring yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI