Suara.com - Warga Singapura menghadapi ancaman penjara 6 bulan atau denda 7.000 dolar AS setara dengan Rp 113 juta jika tidak melakukan social distancing alias menjaga jarak satu sama lain.
Undang-undang baru mulai berlaku di Singapura pada Jumat (27/3/2020) sebagai langkah drastis untuk menghentikan penyebaran virus corona atau Covid-19 di tengah lonjakan kasus baru yang justru ditularkan oleh turis luar.
Seperti dikutip dari laman Time.com, siapa pun yang dengan sengaja duduk kurang dari satu meter (sedikit lebih dari tiga kaki) dari orang lain di tempat umum atau yang berdiri kurang dari satu meter dari orang lain dalam barisan akan bersalah karena pelanggaran, menurut aturan yang diterbitkan oleh kementerian kesehatan negara.
Aturan baru juga melarang orang duduk di kursi yang telah ditandai guna menunjukkan bahwa kursi tersebut tidak boleh ditempati.
Baca Juga: Bayi di Purbalingga Posiitif Corona Habis Ikut Nenek Kondangan di Jakarta
Selain itu, seperti dikutip dari Daily Mail, pemilik bisnis diharuskan mengatur kursi dengan jarak setidaknya 1 meter serta memastikan calon konsumen menjaga jarak ketika antre.
Jika melanggar, pemilik bisnis bakal mendapatkan hukuman serupa.
Langkah-langkah ini diharapkan akan berlaku sampai 30 April, berlaku untuk bisnis dan individu.
Pemerintah Singapura juga menutup bar dan klub malam dan membatasi pertemuan lebih dari 10 orang dan melarang acara besar.
Singapura mengonfirmasi kasus Covid-19 pertamanya pada 23 Januari. Namun, pejabat di sana dapat mencegah pandemi membesar berkat tes kesehatan yang agresif, pelacakan kontak dan tindakan karantina yang ketat.
Baca Juga: Korban Corona Berjatuhan, Pemerintah Brasil Ubah Stadion Keramat Jadi RS
Namun kini Singapura, seperti beberapa kota lain di Asia, menghadapi gelombang infeksi kedua.