Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan menunda sidang Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin terkait kasus suap proyek dan jabatan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/3/2020) kemarin.
Sidang sempat dibuka Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz, namun Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono, meminta penundaan lantaran saksi yang akan dihadirkan tengah menjalani karantina mandiri setelah berstatus orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona alias COVID-19.
"Ada 8 atau 9 orang saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir, semuanya menjalani masa karantina (isolasi) mandiri karena berstatus ODP COVID-19,” katanya seperti dilansir Kabarmedan--jaringan Suara.com.
Sementara itu, penasihat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, mengatakan pihaknya berharap pertimbangan majelis hakim.
Baca Juga: Kunci Nenek-nenek, Tenaga Medis Abal-abal Rampok Emas saat Wabah Corona
“Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan. Tapi situasi virus corona ini membuat kami bertaruh nyawa. Serba salah,” ujarnya.
Junaidi pun mengakui menerima informasi, terkait pejabat dan jajaran Pemko Medan yang menjadi ODP corona pasca meninggalnya Asisten Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Medan, Musaddad.
“Situasinya jadi serba hati-hati. Mohon pertimbangan majelis hakim,” kata dia.
Setelah berdialog, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz mengatakan, bahwa sidang ditunda hingga 6 April 2020. Ia menyebutkan, jika memungkinkan sidang dilakukan dengan teleconference.
“Terdakwa di rutan, saksi di tempatnya masing-masing, dan majelis, jaksa serta pengacara di Pengadilan Negeri Medan. Tapi ini perlu kerja sama yang baik agar teleconference-nya lancar,” kata dia.
Baca Juga: Beraksi saat Corona, Petugas Dinkes Gadungan Lucuti Emas Milik Nenek-nenek