Nurhadi Buron, Bukti Pembelian Apartemen di Senopati Dikirim ke KPK

Jum'at, 27 Maret 2020 | 13:21 WIB
Nurhadi Buron, Bukti Pembelian Apartemen di Senopati Dikirim ke KPK
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal bukti fotokopi tiga kwitansi yang diduga merupakan pembelian apartemen oleh keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"MAKI telah mendapat fotokopi tiga kwitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8 Jakarta Selatan oleh Tin Zuraida, istri tersangka Nurhadi," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Adapun nominal dari masing-masing kwitansi tersebut, yakni Rp250 juta, RP112,5 juta, dan Rp114.584.000.

Boyamin mengatakan fotokopi kwitansi tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui email pengaduan masyarakat KPK.

Baca Juga: Pengacara Klaim Sudah Diberi Kuasa oleh Nurhadi Sebelum Jadi Buronan KPK

"Kami tetap berharap KPK menerapkan pasal pencucian uang berdasar dokumen tersebut karena nilai transaksi cicilan satu bulan aja adalah sangat besar, yaitu ratusan juta dan sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari penghasilan resmi keluarga PNS," ujarnya.

Semestinya, kata dia, KPK menyelidiki dokumen kwitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Ia mengatakan KPK setidaknya bisa memanggil manajemen PT SCGU untuk mendapat keterangan lokasi persisnya ketiga unit apartemen itu sekaligus untuk mendapatkan status apartemen tersebut apakah sudah lunas, sudah ada sertifikatnya, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak.

"Semoga dengan makin banyaknya data yang kami berikan akan segera memudahkan KPK untuk menangkap Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto yang hampir tiga bulan menjadi DPO," kata dia.

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Baca Juga: Saksi Ahli KPK Sebut Proses Pengiriman SPDP ke Nurhadi cs Sudah Tepat

Ketiganya pun telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.

Berbagai upaya pencarian yang dilakukan KPK untuk menangkap tiga tersangka itu belum berhasil mulai melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI