Nurhadi Buron, Bukti Pembelian Apartemen di Senopati Dikirim ke KPK

Jum'at, 27 Maret 2020 | 13:21 WIB
Nurhadi Buron, Bukti Pembelian Apartemen di Senopati Dikirim ke KPK
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berbagai upaya pencarian yang dilakukan KPK untuk menangkap tiga tersangka itu belum berhasil mulai melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI