Sebagian di antara warganya di perantauan sudah mulai pulang kampung. Pihaknya pun sudah mengecek kesehatan mereka dan meminta untuk karantina mandiri di rumah. Ia membayangkan, jika seluruh warga perantauan pulang kampung, pihaknya akan kewalahan memantau karena banyaknya yang akan berstatus orang dalam pengawasan (ODP).
Pemerintah desa pun telah memberitahukan kebijakan ini melalui keluarga agar para perantau menunda keinginannya untuk pulang ke Desa Purwonegoro.
"Keluarga juga tidak keberatan, malah mendukung. Karena ini untuk kebaikan bersama," katanya.
Untuk diketahui, pemberlakuan lockdown di Desa Purwonegoro tersebut tertuang dalam surat edaran berkop pemerintah desa setempat yang viral di grup Facebook Info Cepat Banjarnegara yang diunggah akun Om Bamz. Berikut satu dari beberapa poin yang tertulis dalam pengumuman tersebut;
Baca Juga: Peneliti: Separuh Penduduk Indonesia Bakal Terinfeksi Jika Tak Lockdown
"Pemerintah Desa Purwonegoro melarang warga pendatang maupun warga Desa Purwonegoro yang mau pulang ke Desa Purwonegoro terhitung dari tanggal 26 Maret 2020 hingga Empat Belas Hari ke depan. (Baik Harian, Sales, Koperasi, dll)."
Kontributor : Khoirul