Cegah Corona di Penjara, Ini 7 Rekomendasi Koalisi Pemantau Peradilan

Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:51 WIB
Cegah Corona di Penjara, Ini 7 Rekomendasi Koalisi Pemantau Peradilan
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keenam, perlu adanya pengelolaan mitigasi dan edukasi yang komprehensif pada petugas rutan dan lapas untuk menghadapi situasi darurat seperti pandemi Covid-19 di masa yang akan datang. Penyusunan manajemen mitigasi dan materi edukasi ini bisa melibatkan lintas sektor termasuk sektor penanggulangan bencana, kesehatan, sosial, dan lainnya.

Ketujuh, koalisi menilai bahwa Pemerintah perlu memastikan ada aturan pelaksana dan juga aturan turunan dari KUHP yang lebih detail untuk mengantisipasi situasi seperti ini. Koalisi menyadari sistem penahanan di Indonesia masih membutuhkan aturan mengenai sistem jaminan, pengawasan alternatif penahanan dan lainnya.

Untuk itu pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat dan detail terkait penahanan. Hal ini bisa dimulai dengan memasukkan sistem hakim pemeriksaan pendahuluan (judicial scrutiny) dalam Rancangan KUHAP.

"Mengingat keadaan mendesak, Koalisi meminta Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Kapolri untuk segera menerbitkan Peraturan Bersama terkait pengetatan penggunaan kewenangan penahanan," kata dia.

Baca Juga: Ilmuwan Desak Pemerintah Tutup Kunjungan Penjara dan Panti Wreda

Sementara itu Koalisi Pemantau Peradilan terdiri dari; ICJR, YLBHI, PKBI, IJRS, PUSKAPA, LBH Masyarakat, ELSAM. Kemudian PBHI, Institut Perempuan, KontraS, Rumah Cemara, LeIP, LBH Pers, ICEL, IMPARSIAL dan LBH Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI